Welcome

Selamat Datang di Team PowerLeg Sugesti Prima (Sukseskan gerakan semilyar tanam pohon Indonesia)

Senin, 17 November 2014

INI DAFTAR PERUSAHAAN YANG IZINNYA ADA PADA OTORITAS LAIN



Rubrik Jasa Keuangan Lainnya
14 November 2014 21:48:00 WIB
WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan daftar perusahaan yang dirilis pada tanggal 7 November 2014 adalah 262 perusahaan yang izinnya diberikan oleh beberapa otoritas.
Hal ini tidak berarti perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum dan OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum/tidak melawan hukum.
"Kita menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan yang ada dalam daftar dimaksud yang dalam keterangan pers sebelumnya terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh kementerian/lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM," ujar Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Anto melanjutkan OJK secara rutin akan melakukan pemutakhiran data yang dimuat dalam situs OJK baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait.
Berikut ini pemutakhiran daftar perusahaan yang bukan dalam kewenangan OJK dan yang telah memiliki izin dari kementerian/lembaga di atas. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kementerian atau lembaga tersebut.
1. PT Best Profit Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
2. PT Central Capital Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
3. PT Cyber Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
4. PT Equityworld Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
5. PT Garuda Berjangka (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
6. PT Global Artha Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
7. PT HIG Internasional Berjangka (Perusahaan Pialang Berjangka):Bappebti;
8. PT Interpan Pasific (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
9. PT Jalatama Artha Berjangka (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
10. PT Kontak Perkasa Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
11. PT Mahadana Asta Berjangka (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
12. PT Midtou Aryacom Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
13. PT Monex Investindo Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
14. PT Millennium Penata Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
15. PT Reymount Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
16. PT Rifan Financindo Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
17. PT Sentra Artha (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
18. PT Solid Gold Berjangka (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
19. PT Trijaya Pratama Future (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
20. PT Trust Artha Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
21. PT Valbury Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
22. PT Victory International Futures (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
23. PT Soegee Futures (SFX) (Perusahaan Pialang Berjangka): Bappebti;
24. PT Melia Sehat Sejahtera (Perusahaan Multi Level Marketing Propolis): BKPM;
25. PT Duta Business School  (Perusahaan Multi Level Marketing Habbazzaitun, Kopi Instan Herbal): BKPM;
26. PT Overseas Zone (Jasa Konsultan Manajemen SDM): Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pemkot Jakarta Utara;
27. PT Harfam Jaya Makmur (Perdagangan Kayu, Bibit Pertanian, Bibit Perkebunan, Alat Pertanian, Alat Perkebunan, Alat Peternakan): Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
28. PT Global Agro Bisnis/I-Gist (Izin Prinsip Investasi Tanaman/Perkebunan Jabon): BKPM;
29. Kementerian Koperasi dan UKM sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah untuk memastikan bahwa 15 koperasi yang tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo
Foto: FS

http://wartaekonomi.co.id/news/get_news_by_id/38017/ini-daftar-perusahaan-yang-izinnya-ada-pada-otoritas-lain.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar